Selamat Datang di Blog Swara Perubahan

Selamat Datang di Blog Swara Perubahan, Swara kritis, Swara independen dan Swara Terpercaya.
Segera Informasikan segala bentuk Pristiwa apa yang anda lihat, apa yang anda rasakan dan apa yang anda alami ke Email; swaraperubahan@gmail.com.

Selasa, 18 Oktober 2011

RATU NARKOBA TERTANGGKAP KEMBALI


Selayar SP- Berselang 6 (enam) bulan setelah dinyatakan vonis bebas oleh Pengadilan negari selayar  dengan dugaan kasus Jual beli narkoba, kini Ratu narkoba Selayar Per. BA tertangkap kembali oleh Unit narkoba Polres Selayar  kamis ( 29/9) dirumahnya Jln. Siswomiharjo benteng Selayar. Penggerebekan dirumah Ratu narkoba Selayar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Selayar AKBP Setiadi beserta anggota unit narkoba selayar saat itu langsung masuk kerumah pelaku sehingga pelaku yang saat itu bersama suaminya tidak berkutik, dan saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tidurnya ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu siap edar sebanyak 18 gram yang dikemas dalam pipa besi.
Penangkapan Per. BA  lengkap barang buktinya direspon positif oleh bebrapa Aktifis Pemerhati dan Anti narkoba di daerah ini salah satunya Adi (red) yang merupakan aktifis Granat mengatakan “bahwa Per. BA telah lama diketahui sebagai Pengedar Narkoba dikota ini dan telah beberapa kali digerebek oleh  aparat kepolisian namun Per. BA tetap saja lolos dan bahkan telah pernah kasusnya sampai dipengadilan Negeri Selayar tetap saja lolos, sehingga Per. BA pernah mangatakan dengan sombongnya Kalau Cuma Polisi Selayar tidak akan bisa tangkap saya,  ini karena suami Per. BA yaitu pak Slm juga adalah pengawai Lembaga Pemasrakatan Selayar, jadi apabila BA masuk Lembaga pasti juga keluar dan lolos dan bahkan justru kami curiga Justru Lembaga Pemasyarakatan itu pusat peredaran Narkoba terbesar diselayar, dan pada awalnya juga kami curiga Per. BA banyak memeliki jaringan di oknum-oknum aparat sehingga dia tdk bisa tertangkap. Besar harapan kami kepada para Aparat kepolisian saat inilah pembuktian pada jatii dirinya bahwa ternyata apa yang selama ini digembar-gemborkan oleh Per. BA tidak benar ,  begitu juga kejaksaan dan pengadilan agar melakukan penuntutan dan vonis tdk bebas lagi seperti apa yang telah lalu pada kasus serupa dan ditindak seberat-berat tanpa adanya Remisi, jangan mentang-mentang suaminya pegawai lapas sehingga dia terkesan kebal hukum dan besar harapan kami agar lembaga penegak hukum Kab. Selayar tdk gampang diintervensi atau diiming-iming dengan janji-janji dari pihak keluarga per. BA, dan besar harapan kami agar  suaminya  Pak Slm juga ditangkap karena selama inikan bersama-sama bahkan pada saat digerebek suaminya juga berada ditempat dan mustahil dia tidak terlibat, insya Allah kami akan mengawal kasus Besar ini dan kalau perlu kami akan bersurat ke BNN agar Selayar menjadi ssalah satu pusat perhatian BNN ”.
Aksi super sang ratu kini berakhir dibalik jeruji besi dan saat ini mendekam dalam Tahanan Unit Narkoba Polres Selayar dan pelaku Per. BA diduga telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menyimpan, memiliki, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I  sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) (2) Subs pasal 112 ayat (1) (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dan saat ini kasusnya sementara dlam proses Penyidikan Unit narkoba Polres Selaya. (Riad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SWARA PERUBAHAN DALAM VIDEO

Berita Nasional