Selamat Datang di Blog Swara Perubahan

Selamat Datang di Blog Swara Perubahan, Swara kritis, Swara independen dan Swara Terpercaya.
Segera Informasikan segala bentuk Pristiwa apa yang anda lihat, apa yang anda rasakan dan apa yang anda alami ke Email; swaraperubahan@gmail.com.

Opini

"TEGAKKAN HUKUM TIPIKOR”
Oleh : JUHANDA HS.
(Pimpinan Redaksi Media Suara Perubahan)


Berita korupsi datang dari berbagai penjuru angin. Kasus korupsi terjadi di semua level pemerintahan. Baik eksekutif, legislative dan yudikatif. Korupsi di negeri ini terjadi mulai Istana sampai ke kantor RT. Dari bangun tidur sampai tidur lagi. Dari lahir sampai meninggal. Dari tempat ibadah sampai ke toilet. Sehingga, tak ada ruang waktu dan kesempatan yang tak terjamah oleh praktek korupsi. Sementara itu wibawa alat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan kian memudar di mata masyarakat karena ternyata mereka juga tidak bebas dari perilaku korupsi. Korupsi sepertinya telah membudaya dan menyatu dalam urat nadi kehidupan para pejabat negara ini. Maka sangatlah wajar jika Transparency International pada tahun 2009 ini menempatkan negara kita sebagai negara terkorup pertama di Asia. Sementara untuk tingkat dunia Indonesia masih bertengger di deretan sepuluh besar. Untuk prestasi ini seharusnya kita malu. Apalagi mayoritas penduduk bangsa ini sangatlah religius dan memiliki nilai-nitai moral yang selalu dibanggakan. Sejarah Pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat pada tahun 2003 didirikantah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sedangkan pada tahun 2004 didirikan Pengadilan khusus tipikor melalui ingress no 5 tahun 2004. Dan pada tahun 2005, dimunculkan Tim Tastipikor, melalui keppres no 11 tahun 2005. Hingga akhirnya hadir KPK yang kini banyak ditakuti banyak pihak. Lalu pertanyaannya apakah semua langkah yang diambil ini sudah efektif dan mampu berbuat banyak dalam memberantas korupsi?. Keberadaan tembaga-I.embaga ini belum mampu memberantas dan membuat efek jera bagi para pelakunya apalagi me-nusakambang-kan para koruptor ini. Panggung Politik Nasional terus menggeliat. Kabar Paling Anyar adalah korupsi GAYUS TAMBUNAN Century yang hingga kini masih terus diselidiki. Serta Fungsi dari potisi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat; penegakan hukum, mempunyai tanggung jawab kusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram. Kejaksaan sebagai instansi/lembaga untuk menanggulangi korupsi dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pokok-pokok tugas yang dilaksanakan yaitu: Menangani Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, Memantau Kekayaan Pemegang Jabatan dan Fungsi Publik, Melaksanakan Fungsi Intetejen dan Mengembangkan Sistem Pengamanan Transaksi Nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga negara yang bersifat Mependen yang dalam metaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Berdasarkan persamaan yang telah ada, dapat dijelaskan bahwa peran Polri, kejaksaan dan KPK dalam menanggulangi tindak pidana korupsi mempunyai kesamaan dalam hal yaitu: upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan dan peran serta masyarakat. Tetapi semua itu tidak berjalan sesuai dengan fungsi mereka masing-masing. Olehnya itu kami memohon kepada KPK agar segera mengadili dan menangkap semua pelaku koruptor tanpa pandang bulu. Mulai dari Pusat hingga ke Daerah khususnya Daerah Selatan – Selatan, Sulawesi Selatan.
Salam Perubahan !!!


KAPOLSEK PASIMASUNGGU AKP SARDIN
MASYARAKAT ADALAH MITRA KERJA POLISI


Selayar SP - Untuk menciptakan keamanan atau situasi, yang kondusif, maka pendekatan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Inilah yang diterapkan oleh AKP Sardin sebagai Kapolsek Pasimasunggu sehingga wilayahnya aman – aman saja. Menurut Kapolsek Pasimasunggu ini, kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan. Olehnya itu pendekatan pada masyarakat antara lain, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta Ormas masyarakat terus ia lakukan bersama jajarannya demi terciptanya ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat pasimasunggu agar lebih optimal, maka pendekatan pada pemuda maupun pelajar melalui pembinaan di setiap kesempatan harus dilakukan dengan strategi pendekatan kepada masyarakat itu juga sehingga AKP Sardin selama memimpin Polsek Pasimasunggu telah banyak pelaku – pelaku criminal tertangkap oleh personil Polsek Pasimasunggu dan malah ada beberapa sudah divonis meski diakui secara rasio jumlah personil 13 orang dengan jumlah penduduk Pasimasunggu dan membawahi 10 Desa semangat melaksanakan tugasnya dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pengayaan pelindung serta Pelayan Masyarakat kata Sardin yang sudah 10 tahun berdinas di Kepolisian Indonesia ini dengan tegas lebih lanjut dikatakan bahwa kendalanya saat ini hanyalah fasilitas, seperti Kantor Polsek yang dibangun tahun 1978 bangunan ini sudah banyak yang rusak begitu pula tempat tinggal anggota tidak layak huni lagi, katanya. (Imran)

SWARA PERUBAHAN DALAM VIDEO

Berita Nasional