Selayar SP-
Berselang 6 (enam) bulan setelah dinyatakan vonis bebas oleh Pengadilan negari
selayar dengan dugaan kasus Jual beli
narkoba, kini Ratu narkoba Selayar Per. BA tertangkap kembali oleh Unit narkoba
Polres Selayar kamis ( 29/9) dirumahnya
Jln. Siswomiharjo benteng Selayar. Penggerebekan dirumah Ratu narkoba Selayar
tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Selayar AKBP Setiadi beserta anggota
unit narkoba selayar saat itu langsung masuk kerumah pelaku sehingga pelaku
yang saat itu bersama suaminya tidak berkutik, dan saat dilakukan penggeledahan
didalam kamar tidurnya ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu siap edar
sebanyak 18 gram yang dikemas dalam pipa besi.
Penangkapan
Per. BA lengkap barang buktinya direspon
positif oleh bebrapa Aktifis Pemerhati dan Anti narkoba di daerah ini salah
satunya Adi (red) yang merupakan aktifis Granat mengatakan “bahwa Per. BA telah
lama diketahui sebagai Pengedar Narkoba dikota ini dan telah beberapa kali
digerebek oleh aparat kepolisian namun
Per. BA tetap saja lolos dan bahkan telah pernah kasusnya sampai dipengadilan
Negeri Selayar tetap saja lolos, sehingga Per. BA pernah mangatakan dengan
sombongnya Kalau Cuma Polisi Selayar tidak akan bisa tangkap saya, ini karena suami Per. BA yaitu pak Slm juga
adalah pengawai Lembaga Pemasrakatan Selayar, jadi apabila BA masuk Lembaga
pasti juga keluar dan lolos dan bahkan justru kami curiga Justru Lembaga
Pemasyarakatan itu pusat peredaran Narkoba terbesar diselayar, dan pada awalnya
juga kami curiga Per. BA banyak memeliki jaringan di oknum-oknum aparat
sehingga dia tdk bisa tertangkap. Besar harapan kami kepada para Aparat
kepolisian saat inilah pembuktian pada jatii dirinya bahwa ternyata apa yang
selama ini digembar-gemborkan oleh Per. BA tidak benar , begitu juga kejaksaan dan pengadilan agar
melakukan penuntutan dan vonis tdk bebas lagi seperti apa yang telah lalu pada
kasus serupa dan ditindak seberat-berat tanpa adanya Remisi, jangan
mentang-mentang suaminya pegawai lapas sehingga dia terkesan kebal hukum dan
besar harapan kami agar lembaga penegak hukum Kab. Selayar tdk gampang
diintervensi atau diiming-iming dengan janji-janji dari pihak keluarga per. BA,
dan besar harapan kami agar suaminya Pak Slm juga ditangkap karena selama inikan
bersama-sama bahkan pada saat digerebek suaminya juga berada ditempat dan
mustahil dia tidak terlibat, insya Allah kami akan mengawal kasus Besar ini dan
kalau perlu kami akan bersurat ke BNN agar Selayar menjadi ssalah satu pusat
perhatian BNN ”.
Aksi super
sang ratu kini berakhir dibalik jeruji besi dan saat ini mendekam dalam Tahanan
Unit Narkoba Polres Selayar dan pelaku Per. BA diduga telah menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar,
menyerahkan, menyimpan, memiliki, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika
Golongan I sehingga dijerat dengan pasal
114 ayat (1) (2) Subs pasal 112 ayat (1) (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan saat ini kasusnya
sementara dlam proses Penyidikan Unit narkoba Polres Selaya. (Riad).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar