Jakarta – Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 dalam aksinya menghalalkan segala cara di antaranya mencuri, menipu, merampas, bahkan melacur asalkan demi kepentingan negara NII KW 9 yang berpusat di Ma’had Al Zaitun di Indramayu.
“Anggota NII KW 9 melakukan seperti itu berdasarkan filosofi sesat atas kepemilikan wilayah teritori Indonesia atas dasar Proklamasi NII dan kekhalifahan Kartosoewirjo pada 1949, serta dalam rangka aplikasi atau praktek dari ayat sesungguhnya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang shalih,” kata mantan anggota NII KW 9 berinisal AG kepada itoday, Selasa (26/4).
Menurut AG, doktrin ini selalu diulang-ulang kepada seseorang yang akan dijadikan anggota NII KW 9. “Ajaran ini selalu diulang-ulang dan membolehkan mencuri milik keluarga atau orang lain,” ujarnya.
Kata AG, mereka yang sudah masuk jaringan NII KW 9 sangat sulit keluar karena akan terus diawasi dan menyetorkan harta yang dimilikinya. “Setiap hari, senior NII KW 9 selalu menanyakan anggota NII KW 9 yang baru,” jela
Nilai Kesepakatan ART–AS Tak Setara, Indef Minta Pemerintah Negosiasi Ulang
-
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat
pembangunan ekosistem industri halal nasional.
29 menit yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar