
Selayar SP, hari sabtu tanggal 26 maret 2011 yang lalu pukul 19:30 waktu setempat, bertempat di Baruga Anyndita Polres, Kapolres Selayar AKBP. Setiadi, SH. MH. mengundang para penyidik, Kapolsek Pasimarannu, para tersangka dan para wartawan untuk mengadakan pertemuan tentang pengungkapan pupuk ilegal yang terjadi di Kecamatan Pasimarannu. Acara singkat tersebut berlangsung sekitar 15 menit dengan penyampain dari Kapolres Selayar tentang kronologis peredaran pupuk illegal yang terjadi di Kecamatan Pasimarannu. ”kami dari Polres Selayar berkaitan dengan adanya info dari masyarakat tentang maraknya peredaran pupuk ilegal di Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulaun Selayar, Polres Selayar mengambil langkah - langkah sebagai berikut : berdasarkan surat perintah tugas, nomor: sp.Gas/25/III/2011maret 2011. Kami sebagai Kapolres Selayar memerintahkan IPDA SUARDI berteman untuk melakukan pengungkapan peredaran pupuk ilegal yang di duga beredar di Kecamatan Pasimarannu Kab. Kep. Selayar” ungkapnya.
Menurut keterangan penyampain dari Kapolres bahwa pada hari jum’at tanggal 20 maret 2011 sekitar pukul 19:30 wita yang lalu bertempat di kampung Nipa desa majapahit kec. Passimarannu kab. Kep. Selayar telah ditemukan sebanyak 8 sak pupuk yang disita dari penguasa barang alias Aco dan kemudian berlanjut pada kasus yang sama dengan hari, jam, tanggal yang sama dengan waktu yang berebeda sekitar pukul 15:00 wita bertempat di dusun sambali timur desa sambali kecamatan yang sama telah ditemukan 16 sak pupuk yang di sita dari barang penguasa alias Budi dan di temukan pula 15 sak pupuk yang di sita dari penguasa alias Andi, dan juga telah ditemukan 17 sak pupuk yang disita dari penguasa barang alias Anto, dan Kapolres juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan polres selayar mengamankan tersangaka/pemilik/penguasa barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas hal tersebut terhadap 4 orang tersangaka beserta 56 sak pupuk dan satu unit sepeda motor merk yamaha jupiter Z no. Pol. DD. 2296AK diamankan di Mapolres selayar, guna mendapat kepastian hukum dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak tiga orang yang tidak disebutkan namanya oleh kapolres Selayar demi keamanan para saksi dan demi kelancaran penyidikan selanjutnya. Melalui keterengan para saksi di duga tersangaka 4 0rang dengan nama samaran sesuai penyampaina kapolres, tersangka ketika di muat tidak memakai nama asli, telah melakukan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan terjamin efektifitasnya, melanggar pasal 37 ayat 1,JO, pasal 60 ayat 1 huruf F undang- undang no.12 thn 1992 tentang sistem budidaya tanaman.JO. pasal KUHPIDANA, singkat penyampain dari kapolres selayar. “Untuk sementara, kasus penyulundupan pupuk ilegal yang terjadi di Kecamatan Pasimarannu masih dalam proses dan penyelidikan dari pihak Polres Selayar”tandasnya (Abhy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar