Selayar SP –
Minggu (19/09) diwilayah Kecamatan Bontoharu tepatnya diperairan sebelah barat
Pulau Gusung Desa Bontoborusu dengan berdasarkan informasi masyarakat Camat
Bontoharu Drs. Martajuddin, bersama Kanit Reskrim Polsek Bontooharu Ipda
kaharuddin, SH, MH dan Kapospol Bontoharu Bripka Muh. Rafik telah menangkap 7
orang Pelaku Illegal Fshing asal Kab.Bulukumba masing-masing berinisial BTR,
AR, DN, DG, AK, AB dan CW, ketujuh pelaku telah tertangkap tangan mengambil,
menangkap, melukai, memiliki, mengangkut, menyimpan dan memperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati
sebanyak 7 ekor penyu dari berbagai jenis yang sementara ditangkarkan
diwilayah perairan tersebut, sehingga ketujuh pelaku beserta barang bukti
diamankan untuk menjalani proses hukum di Unit reskrim Polsek Bontoharu karena
tlah diduga melangggar Pasal 21 ayat (2) huruf b subs Pasal 40 ayat (2) UU. RI
No.05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo
Pasal 55, 56 KUH Pidana.
Nilai Kesepakatan ART–AS Tak Setara, Indef Minta Pemerintah Negosiasi Ulang
-
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat
pembangunan ekosistem industri halal nasional.
29 menit yang lalu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar