Selamat Datang di Blog Swara Perubahan

Selamat Datang di Blog Swara Perubahan, Swara kritis, Swara independen dan Swara Terpercaya.
Segera Informasikan segala bentuk Pristiwa apa yang anda lihat, apa yang anda rasakan dan apa yang anda alami ke Email; swaraperubahan@gmail.com.

Kamis, 29 September 2011

TRIPIKA BONTOHARU OPERASI, PELAKU ILLEGAL FISHING TERTANGKAP


Selayar  SP – Tingginya kerusakan terumbu karang dan Banyaknya Laporan Masyarakat terhadap tingginya pelaku Illegal Fishing di wilayah Kec. Bontoharu terutama pelaku yang disinyalir berasal dari salah satu Desa yang ada diwilayah Kec. Bontoharu sehingga Camat Bontoharu Drs. Martajuddin, MH melakukan Inspeksi ke wilayah Desa Bontosunggu yang didampingi Kapospol Bontoharu Bripka Muh. Rafik dan Kepala Desa Bontosunggu A. Maskur  selasa (20/08) jam 09.00 wita telah menangkap 6 (enam) orang yang disinyalir sebagai pelaku Illegal Fishing asal Desa barat lambongan Kec. Bontomatene Kab. Kepulauan Selayar dengan barang bukti 2 unit kompresor, 2 unit perahu jarangka  dan 10 buah lola, keenam pelaku masing berinisial: DGM, BDR, AU, SDM, BK dan MS, mereka langsung diamankan di Polsek Bontoharu dengan pengawalan ketat.
Setelah dgm berteman diserahkan ke penyidik Polsek Bontoharu berselam beberapa jam kemudian  jam 22.00 wita Camat Bontoharu, Kapospol dan Kades Bontosunggu kembali menangkap dan mengamankan  12 (dua belas) orang pelaku Illegal fishing asal Desa Polassi Kec. Bontosikuyu dengan barang bukti 2 unit kompresor dan 2 unit perahu jolloro, adapun pelaku yg berhasil diamankan masing berinisial  JM, FR, ND, FS, HS, SL, SH, UM, ES, AM, MS dan AT, ke 12 (dua belas) pelaku kembali diaman untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tertangkapnya 18 pelaku Illegal Fishing diwilayah Hukum Polsek Bonntoharu merupakan hasil kerja sama antara tripika dan masyarakat dalam menjaga wilayah lautnya dari ancaman maraknya Pelaku Illegal Fishing yang beroperasi diwilayah Kec. Bontoharu, sehingga ke 18 pelaku kini diproses di Unit reskrim Polsek Bontoharu dan diancam dengan  Pasal 9 (1) dan Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 KUH Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SWARA PERUBAHAN DALAM VIDEO

Berita Nasional