Selayar SP – Tingginya kerusakan terumbu karang dan Banyaknya
Laporan Masyarakat terhadap tingginya pelaku Illegal Fishing di wilayah Kec.
Bontoharu terutama pelaku yang disinyalir berasal dari salah satu Desa yang ada
diwilayah Kec. Bontoharu sehingga Camat Bontoharu Drs. Martajuddin, MH
melakukan Inspeksi ke wilayah Desa Bontosunggu yang didampingi Kapospol
Bontoharu Bripka Muh. Rafik dan Kepala Desa Bontosunggu A. Maskur selasa (20/08) jam 09.00 wita telah menangkap
6 (enam) orang yang disinyalir sebagai pelaku Illegal Fishing asal Desa barat
lambongan Kec. Bontomatene Kab. Kepulauan Selayar dengan barang bukti 2 unit
kompresor, 2 unit perahu jarangka dan 10
buah lola, keenam pelaku masing berinisial: DGM, BDR, AU, SDM, BK dan MS,
mereka langsung diamankan di Polsek Bontoharu dengan pengawalan ketat.
Setelah dgm
berteman diserahkan ke penyidik Polsek Bontoharu berselam beberapa jam
kemudian jam 22.00 wita Camat Bontoharu,
Kapospol dan Kades Bontosunggu kembali menangkap dan mengamankan 12 (dua belas) orang pelaku Illegal fishing
asal Desa Polassi Kec. Bontosikuyu dengan barang bukti 2 unit kompresor dan 2
unit perahu jolloro, adapun pelaku yg berhasil diamankan masing berinisial JM, FR, ND, FS, HS, SL, SH, UM, ES, AM, MS
dan AT, ke 12 (dua belas) pelaku kembali diaman untuk dilakukan proses lebih
lanjut.
Tertangkapnya
18 pelaku Illegal Fishing diwilayah Hukum Polsek Bonntoharu merupakan hasil
kerja sama antara tripika dan masyarakat dalam menjaga wilayah lautnya dari
ancaman maraknya Pelaku Illegal Fishing yang beroperasi diwilayah Kec.
Bontoharu, sehingga ke 18 pelaku kini diproses di Unit reskrim Polsek Bontoharu
dan diancam dengan Pasal 9 (1) dan Pasal
85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang
perikanan jo Pasal 55 KUH Pidana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar