Protes skandal korupsi tiang listrik
Makassar SP - Makassar (2/11) Aksi Unjukrasa dari Aliansi Mahasiswa
Peduli Selayar berunjukrasa di Fly Over Jl. Urip Sumoharjo Makassar dan
Kejaksaan Tinggi Sulselbar berlangsung ricuh dan adu jotos antara mahasiswa dan
Pegwai Kejaksaan Tinggi Makassar. Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan
Aliansi Mahasiswa Peduli Selayar/AMPS berunjukrasa menuntut untuk penyelesaian
kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik di kabupaten selayar. Bentrokan
bermula ketika gabungan mahasiswa dari beberapa kampus di Makassar menagih
janji pihak Kejati untuk menuntaskan kasus dengan tersangka IA (35 thn) yang
juga keponakan Bupati Selayar dan Rt (40 thn) selaku Pimpinan PT. PIM.
Aksi diawali dengan orasi sambil membakar ban bekas di depan kantor Kejati Jalan Urip Sumiharjo. Sebagian mahasiswa lagi menendang pintu gerbang kantor Kejati. Sementara, di dalam halaman kantor puluhan pegawai Kejaksaan menonton aksi mereka.Saat menendang pintu pagar masuk kantor Kejati Sulselbar, mereka ditegur oleh pegawai Kejati namun tidak dihiraukan. Puluhan pegawai keluar dari pintu dan mengejar mahasiswa yang sebelumnya diawali dengan lemparan batu.
Terjadi saling pukul antara pengujuk rasa dengan pegawai Kejati sulselbar. Selain itu, tiga unit sepeda motor mahasiswa yang tengah parkir di depan kantor Kejati juga ikut dirusaki oleh pegawai Kejaksaan. Usai saling kejar, mahasiswa bertahan di bawah jembatan flyover sementara pegawai kejaksaan kembali ke dalam kantornya. Sejumlah mahasiswa mengalami luka lecet dan memar salah satu mahasiswa yang bernama Umar, terluka pada bagian tangannya. Dan akan membawa kasus ini dalam proses hukum, ungkapnya. Polisi ikut mengamankan kedua kelompok yang bertikai ini.
Setelah dilakukan negosiasi, perwakilan pengunjukrasa kemudian diterima oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Andi Abdul Karim. Kepada mahasiswa ia berjanji akan menuntaskan kasus ini sebelum tahun depan."Saya tahu betul kasus ini, bukan kami mengabaikan dan membuat kasus ini berlarut-larut tapi kami ingin kasus ini betul-betul dan pelaku tidak dijerat hukuman ringan," kata Abdul Karim.Darmawan, salah seorang mahasiswa mengatakan, kedatangan mereka ke Kejati sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, salah seorang perwakilan dari Kejati yang pernah menerima mereka mengaku data Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) tidak valid.
"Kami sangat kecewa, karena yang menerima aspirasi kami mengatakan hal yang tidak masuk akal. Hasil audience dengan BPKP mereka siap dijadikan saksi ahli," kata Darmawan. Adapun Wakajati juga membenarkan bahwa data BPKP itu valid dan bisa dijadikan sebagai saksi ahli. [Tim SP]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar