Selamat Datang di Blog Swara Perubahan

Selamat Datang di Blog Swara Perubahan, Swara kritis, Swara independen dan Swara Terpercaya.
Segera Informasikan segala bentuk Pristiwa apa yang anda lihat, apa yang anda rasakan dan apa yang anda alami ke Email; swaraperubahan@gmail.com.

Rabu, 11 Mei 2011

90 LEMBAGA PENYIARAN ILEGAL MAKASSAR KOMISI PENYIARAN INDONESIA

SP-Daerah ( KPID ) mencatat terdapat lembaga penyiaran beroperasi secara illegal di Sul-Sel, termasuk lembaga siaran radio milik Pemerintah Kabupaten /Kota . Dalam operasinya, lembaga penyiaran tersebut menggunakan frekwensi Radio maupun Televisi tanpa mengantongi izin legalitas Kementrian Komonikasi dan Informatika ( Kemenkominfo )
Akibatnya pemerintah kehilangan pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah pendapatan tersebut merupakan biaya yang dibebankan kepada lembaga penyiaran yang menggunakan frekwensi yang harus dibayarkan lembaga siaran akan penggunaan frekwensi lembaga penyiaran dibebankan PNBP atas penggunaan spectrum frekuensi radio atau televise.
Untuk satu frekuensi televise, pemilik diwajibkan membayar Rp. 40 juta pertahun, berdasarkan data KPID, ada yang sudah beroperasi sejak 2007, tapi sampai sekarang belum memiliki izin penggunaan frekuensi, ujar Ketua KPID Sul-Sel Rusdim Tompo. Selesai rapat kerja Pansus kepariwisataan di DPRD Sul-Sel kemarin.
Menurut komusioner KPID periode 2010 – 2014 ini, pihaknya akan menyelesaikan proses perizinan puluhan lembaga penyiaran tersebut ke Kemenkominfo agar izinnya bisa segera diterbitkan. Apalagi, berkas permohonan perizinan lembaga penyiaran yang ada sudah memenuhi syarat, bahkan ada yang telah melakukan public hearing.
Untuk penerbitan lembaga penyiaran illegal, dia mengaku akan dimulai pada tingkat lembaga siaran milik Pemkab/Pemkot se Sul-Sel. Data KPID menyebutkan dari 24 Kabupaten / Kota di Sul-Sel, hanya ada dua yang memiliki izin resmi penyiaran radio, yakni Rewako FM Radio milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Radio Sinjai Bersatu FM milik Pemkab Sinjai.
Radio milik Pemda ini yang aman diterbitkan awal, sebab mereka mengudara atas nama Pemda dan menggunakan dana APBD setempat , tentu sangat disayangkan jika mereka beroperasi terus-menerus tanpa menaati aturan yang ada, kata dia.
Tak hanya itu, KPID juga akan memperjelas status radio milik Pemerintah tersebut, apakah masuk kategori lembaga penyiaran swasta (LPS) Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) ataukah Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
Kepala Seksi penyiaran dan pemantauan frekuensi Radio Balai Monitoring Kelas II Makassar Wasdin mengungkapkan, Pengawasan terhadap penggunaan frekuensi setiap saat dilakukan dengan memantau siaran – siaran yang ada. Jika ditemukan melanggar, pemiliknya diberikan teguran dan diedumasi untuk mengarah kelegalitas siaran.
Tahun lalu, ditemukan ada balasan lembaga siarean menggunakan frekuensi tanpa izin dan mereka sudah dibina untuk mengurus perizinan mereka secara legal, ungkap dia.
Sejauh ini belum ada lembaga penyiaran yang diberikan sanksi pidana atas pelanggarannya, meski diakui dalam aturan peraturan Meneri Kominfo tentang Penyiaran (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SWARA PERUBAHAN DALAM VIDEO

Berita Nasional