Selamat Datang di Blog Swara Perubahan

Selamat Datang di Blog Swara Perubahan, Swara kritis, Swara independen dan Swara Terpercaya.
Segera Informasikan segala bentuk Pristiwa apa yang anda lihat, apa yang anda rasakan dan apa yang anda alami ke Email; swaraperubahan@gmail.com.

Selasa, 28 Agustus 2012

Kepala Desa Menara Indah di Panggil DPRD Selayar


Swara Perubahan Online-Selayar- Terkait Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Pulau Pasi Desa Menara Indah Kec. Bontomatene Kab. Kepulauan Selayar kemarin di DPRD Selayar, maka giliran Kepala Desa Menara Indah Mustafa dipanggil Anggota Komisi A DPRD Kab. Kepulauan Selayar, selasa (28/08/2012) untuk dimintai klarifikasi sehubungan aspirasi masyarakat pulau pasi pada rapat kerja dengar pendapat dengan Anggota komisi A.

   Kedatangan Kepala Desa Mustafa di damping oleh Ketua Apdesi Andi Alang, SH , dan dihadiri juga Camat Bontomatene Drs. A. Massaile dan Kepala Bapendes Alifyanto S. IP beserta Andi Ansar Staf Badan Pertanahan Nasional,  dengan agenda rapat kerja tersebut membahas masalah aspirasi  masyarakat Desa Menara Indah terkait dengan adanya surat kuasa dari H. Achmad Rahman untuk penjualan tanah/lokasi perkampungan pulau pasi.

   Penjelasan Mustafa selaku Kepala Desa Menara Indah bahwa dia hanya mengambil langkah antisipatif karena ada tiga orang yang mengaku sebagai pemilik tanah di Pulau Pasi tanpa menunjukkan surat kepemilikan yang sah sebagai alas hak sehingga dia menerima surat kuasa tersebut dan diisampaikannya kepada masyarakat.

   Dalam rapat tersebut Andi Ansar selaku Staf BPN menjelaskan tentang kepemilikan tanah serta alas hak yang seharusnya dimiliki dan dijadikan bukti sebagaimana yang diatur didalam undang-undang pertanahan sehingga disarankan agar surat kuasa yang diterima Kepala Desa gugur dan diminta untuk dicabut kembali, dan mengenai kepemilikan lahan tersebut agar H. Achamd Rahman dan yang mengaku sebagai pemilik diminta untuk mengajukan tuntutan secara perdata melalui pengadilan negeri.

   Setelah mendengar penjelasan Kepala Desa Menara Indah serta masukan dari pihak Eksekutif dan BPN maka pimpinan Komisi A Drs. Arifin Abdullah yang didampingi anggota Komisi A lainnya menyimpulkan agar Komisi A, Eksekutif, BPN dan pihak keamanan melakukan peninjauan langsung dilapangan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa Menara Indah secepatnya dan memerintahkan Kepala Desa Mustafa untuk membuat pernyataan untuk mecabut Surat Kuasa yang telah diterimanya. (Rd)

2 komentar:

SWARA PERUBAHAN DALAM VIDEO

Berita Nasional