Swara Perubahan Online-Selayar- Terkait Aksi Unjuk Rasa Masyarakat
Pulau Pasi Desa Menara Indah Kec. Bontomatene Kab. Kepulauan Selayar kemarin di
DPRD Selayar, maka giliran Kepala Desa Menara Indah Mustafa dipanggil Anggota
Komisi A DPRD Kab. Kepulauan Selayar, selasa (28/08/2012) untuk dimintai
klarifikasi sehubungan aspirasi masyarakat pulau pasi pada rapat kerja dengar
pendapat dengan Anggota komisi A.
Kedatangan Kepala Desa Mustafa di
damping oleh Ketua Apdesi Andi Alang, SH , dan dihadiri juga Camat Bontomatene Drs.
A. Massaile dan Kepala Bapendes Alifyanto S. IP beserta Andi Ansar Staf Badan
Pertanahan Nasional, dengan agenda rapat
kerja tersebut membahas masalah aspirasi
masyarakat Desa Menara Indah terkait dengan adanya surat kuasa dari H. Achmad
Rahman untuk penjualan tanah/lokasi perkampungan pulau pasi.
Penjelasan Mustafa selaku Kepala
Desa Menara Indah bahwa dia hanya mengambil langkah antisipatif karena ada tiga
orang yang mengaku sebagai pemilik tanah di Pulau Pasi tanpa menunjukkan surat
kepemilikan yang sah sebagai alas hak sehingga dia menerima surat kuasa
tersebut dan diisampaikannya kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut Andi Ansar
selaku Staf BPN menjelaskan tentang kepemilikan tanah serta alas hak yang
seharusnya dimiliki dan dijadikan bukti sebagaimana yang diatur didalam
undang-undang pertanahan sehingga disarankan agar surat kuasa yang diterima
Kepala Desa gugur dan diminta untuk dicabut kembali, dan mengenai kepemilikan
lahan tersebut agar H. Achamd Rahman dan yang mengaku sebagai pemilik diminta
untuk mengajukan tuntutan secara perdata melalui pengadilan negeri.
Setelah mendengar penjelasan
Kepala Desa Menara Indah serta masukan dari pihak Eksekutif dan BPN maka
pimpinan Komisi A Drs. Arifin Abdullah yang didampingi anggota Komisi A lainnya
menyimpulkan agar Komisi A, Eksekutif, BPN dan pihak keamanan melakukan
peninjauan langsung dilapangan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat
Desa Menara Indah secepatnya dan memerintahkan Kepala Desa Mustafa untuk
membuat pernyataan untuk mecabut Surat Kuasa yang telah diterimanya. (Rd)
Bapendes Itu Apa Ka-?????
BalasHapusKepanjangan Dari Bapendes???
BalasHapus